Sekitar bulan Juni 2016, saya
kehilangan mobil pickup yang di bawa lari oleh adik saya yang saya tugaskan
untuk mengurusi usaha jualan sayur di wilayah jagakarsa dan sekitarnya. Karena masih adik sendiri maka saya menunggu
satu bulan hingga juli 2016 supaya dia muncul dan mengembalikan mobil
tersebut. Karena hingga bulan Juli
setelah lebaranpun dia tidak muncul maka saya dengan adik saya yang lain
berusaha untuk mencarinya. Tapi sia-sia
hasilnya nihil dia hilang bagaikan di telan bumi.
Akhirnya saya melaporkan kasus
ini ke kepolisian sektor Timbul tanggal 26 juli 2016 dan di BAP. Selain melaporkan ke polisi saya juga
menyebarkan berita kehilangan tersebut melalui media sosial. Tidak lama setelah itu ada dua orang yang
datang ke rumah mertua saya di Cipedak yang menyatakan sebagai karyawan sebuah
koperasi, dan mobil tersebut ada pada mereka karena di gadaikan oleh adik
saya. Berdasarkan pembicaraan dengan ke
dua orang tersebut mereka menginginkan agar saya menebus mobil tersebut atau
menukarnya dengan adik saya yang buron.
Tentu saja saya menolak. Solusi
yang lain dia meminta saya untuk menemui bosnya di daerah kalimalang. Akhirnya saya menjadikan informasi ini
tambahan laporan ke kepolisian. Saya
memberikan no telp dan alamat yang di berikan oleh orang yang mengaku dari
koperasi tersebut ke pihak kepolisian.
Selain melaporkan ke polisi juga
saya mendatangi pihak leasing karena saya sempat mempending pembayaran angsuran
karena masalah ini, dan dari pihak leasing sempat memberitahu saya untuk
menemui bapak reza dari pihak leasing ACC bogor, untuk mencari solusi
bersama. Tapi ketika saya datang kesana
dan menemui bapak reza ternyata bukan solusi yang di berikan tapi sekedar
informasi bagaimana surat-surat pelaporan ke kepolisian seharusnya dan pada
prinsipnya mereka tidak mau tahu masalah yang di alamai konsumen. Yang penting buat mereka adalah anguran atasu
piutang mereka tetap di bayar, bahkan bapak reza mengatakan jika saya menolak
membayar angsuran dia bisa memutar balikkan
kata-kata dalam laporan kepolisian dan menjadikannya sebagai pidana. Saya sempat marah dengan kata-katanya ini,
tapi istri saya memberi kode untuk menenangkan saya dan segera meninggalkan
kantor ACC.
Sudah dua bulan berlalu tapi
masih belum ada perkembangan kasus ini. Terakhir saya tanyakan ke penyidik di
polsek, msh belum ada perkembangan apapun masih tidak ada berita apa-apa yang
bisa di sampaikan. Hal ini membuat saya
bertanya-tanya, apakah memang selama ini
proses dalam kepolisian? Padahal kalau
lihat di televisi apabila kasus menimpa orang terkenal atau penting maka dengan
cepat kepolisian langsung dapat mengungkap dan menangkap pelakunya. Tsapi jika menimpa masyarakat biasa seperti
saya apakah sebenarnya laporan ini di tindaklanjuti ataukah hanya sekedar
formalitas saja kita melapor ke polisi, namun sebenernya tidak akan ada
tindakan apapun dari kepolisian.
Ataukah ada perbedaan kualitas
sumber daya manusia yang sangat jauh antara kepolisian di polsek dengan polres
atau polda, sehingga kalau di laporkan ke polsek tidak akan bisa di selesaikan.
Atau bagaimana? Apakah ada teman yang tahu bagaimana harus menindaklanjuti
peristiwa ini.
Yang kedua yang menjadi
pertanyaan saya adalah bagaimana dengan orang yang menerima kendaraan hasil
pencurian atau penggelapan ini. Bukankah mereka itu bisa di sebut sebagai
penadah? Dalam beberapa kali berita yang muncul di televisi setiap ada kasus
penggelapan maka yang di tangkap adalah pelaku penggelapannya, sementara
penadahnya tidak di beritakan di tangkap atau di tindak. Apakah memang para penadah ini tidak di
anggap melanggar hukum? Karena kalau para penadah ini tidak di tindak maka akan
ada terus penggelapan dan pencurian, karena akan selalu ada orang yang
menadahnya dan menghasilkan uang.
No comments:
Post a Comment