Total Pageviews

Tuesday 4 October 2016

KELUHAN UNTUK KEPOLISIAN

Sekitar bulan Juni 2016, saya kehilangan mobil pickup yang di bawa lari oleh adik saya yang saya tugaskan untuk mengurusi usaha jualan sayur di wilayah jagakarsa dan sekitarnya.  Karena masih adik sendiri maka saya menunggu satu bulan hingga juli 2016 supaya dia muncul dan mengembalikan mobil tersebut.  Karena hingga bulan Juli setelah lebaranpun dia tidak muncul maka saya dengan adik saya yang lain berusaha untuk mencarinya.  Tapi sia-sia hasilnya nihil dia hilang bagaikan di telan bumi.

Akhirnya saya melaporkan kasus ini ke kepolisian sektor Timbul tanggal 26 juli 2016 dan di BAP.  Selain melaporkan ke polisi saya juga menyebarkan berita kehilangan tersebut melalui media sosial.  Tidak lama setelah itu ada dua orang yang datang ke rumah mertua saya di Cipedak yang menyatakan sebagai karyawan sebuah koperasi, dan mobil tersebut ada pada mereka karena di gadaikan oleh adik saya.  Berdasarkan pembicaraan dengan ke dua orang tersebut mereka menginginkan agar saya menebus mobil tersebut atau menukarnya dengan adik saya yang buron.  Tentu saja saya menolak.  Solusi yang lain dia meminta saya untuk menemui bosnya di daerah kalimalang.  Akhirnya saya menjadikan informasi ini tambahan laporan ke kepolisian.  Saya memberikan no telp dan alamat yang di berikan oleh orang yang mengaku dari koperasi tersebut ke pihak kepolisian.

Selain melaporkan ke polisi juga saya mendatangi pihak leasing karena saya sempat mempending pembayaran angsuran karena masalah ini, dan dari pihak leasing sempat memberitahu saya untuk menemui bapak reza dari pihak leasing ACC bogor, untuk mencari solusi bersama.  Tapi ketika saya datang kesana dan menemui bapak reza ternyata bukan solusi yang di berikan tapi sekedar informasi bagaimana surat-surat pelaporan ke kepolisian seharusnya dan pada prinsipnya mereka tidak mau tahu masalah yang di alamai konsumen.  Yang penting buat mereka adalah anguran atasu piutang mereka tetap di bayar, bahkan bapak reza mengatakan jika saya menolak membayar angsuran dia bisa memutar balikkan kata-kata dalam laporan kepolisian dan menjadikannya sebagai pidana.  Saya sempat marah dengan kata-katanya ini, tapi istri saya memberi kode untuk menenangkan saya dan segera meninggalkan kantor ACC.

Sudah dua bulan berlalu tapi masih belum ada perkembangan kasus ini. Terakhir saya tanyakan ke penyidik di polsek, msh belum ada perkembangan apapun masih tidak ada berita apa-apa yang bisa di sampaikan.  Hal ini membuat saya bertanya-tanya,  apakah memang selama ini proses dalam kepolisian?  Padahal kalau lihat di televisi apabila kasus menimpa orang terkenal atau penting maka dengan cepat kepolisian langsung dapat mengungkap dan menangkap pelakunya.  Tsapi jika menimpa masyarakat biasa seperti saya apakah sebenarnya laporan ini di tindaklanjuti ataukah hanya sekedar formalitas saja kita melapor ke polisi, namun sebenernya tidak akan ada tindakan apapun dari kepolisian.

Ataukah ada perbedaan kualitas sumber daya manusia yang sangat jauh antara kepolisian di polsek dengan polres atau polda, sehingga kalau di laporkan ke polsek tidak akan bisa di selesaikan. Atau bagaimana? Apakah ada teman yang tahu bagaimana harus menindaklanjuti peristiwa ini.

Yang kedua yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana dengan orang yang menerima kendaraan hasil pencurian atau penggelapan ini. Bukankah mereka itu bisa di sebut sebagai penadah? Dalam beberapa kali berita yang muncul di televisi setiap ada kasus penggelapan maka yang di tangkap adalah pelaku penggelapannya, sementara penadahnya tidak di beritakan di tangkap atau di tindak.  Apakah memang para penadah ini tidak di anggap melanggar hukum? Karena kalau para penadah ini tidak di tindak maka akan ada terus penggelapan dan pencurian, karena akan selalu ada orang yang menadahnya dan menghasilkan uang.

No comments:

Post a Comment